TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (GOOD & CLEAN GOVERNANCE) Istilah good governance muncul pada awal 1990-an, secara umum istilah clean and good governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintahan yang baik adalah sikap di mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai level pemerintah Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya pemerintahan yang bersih (clean government), adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip dasar good governance, yaitu pengelolaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang dirumuskan bersama oleh pemerintah dan komponen masyarakat madani. Pemerintahan yang baik itu adalah: Baik dalam proses maupun hasilnya, semua unsur bisa bergerak secara sinergis, memperoleh dukungan dari rakyat, bebas dari gerakan anarkis yang menghambat proses pembangunan. Pembangunan dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal namun dengan hasil yang maksimal. Produktifitas bersinergi dengan peningkatan indikator kemampuan ekonomi rayat, baik dalam aspek produktifitas, daya beli, amupun kesejahteraan spiritualitasnya. Sembilan aspek fundamental dalam good governance yaitu: 1. partisipasi (participation) Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah. 2. penegakan hokum (rule of law) Proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut: a. supremasi hukum (the supremacy of law), yakni setiap tindakan didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas, dan dijamin secara benar dan independent. b. Kepastian hukum (legal certainty), setiap kehidupan diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif dan tidak bertentangan anatar satu dengan lainnya. c. Hukum yang responsif, yaitu aturan hukum yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat luas, dan mampu mengakomodir berbagai kebutuhan publik. d. Pebegakan hokum yang konsisten dan non-diskriminatif, yaitu penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang. e. Independensi peradilan, yaitu peraturan tidak dipengaruhi oleh penguasa atau lainnya. 3. transparasi (transparency ) Transparansi adalah unsure lain yang menopang terwujudnya good governance yang akan mengahsilkan pemerintahan yang bersih. Ada 7 macam korupsi yang biasa dikembangkan dan dilakukan kalangan birokrasi di Indonesia, yaitu: a. transactive corruption, adalah korpsi pemasaran. b. investive corruption, adalah tindakan korupsi dimana terjadi kesalahan dalam kenijakan c. nepotistive corruption, adalah korupsi nepotisme d. defensive corruption adalah korupsi untuk untuk mempertahankan diri e. autogenis corruption adalah korupsi yang dilakukan oleh seseorang dan idak melibatkan orang lain f. supportive corruption adalah korupsi untuk melindungi kegiatan korupsi lain yang telah dilakukan Terdapat 8 (delapan) aspek mekanisme pengelolaan Negara yang harus dilakukan secara transparan,yaitu : A. Penetapan posisi,jabatan atau kedudukan B. Kekayaan pejabat publik C. Pemberian penghargaan D. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupa E. Kesehatan F. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik G. Keamanan dan ketertiban H. Kebijakan strateis untuk pencerahan kehidupan masyarakat 4. responsive (responsiveness) Asas responsive adalah bahwa pemerintah harus responsive terhadap persoalan-persoalan masyarakat. 5. orientasi kesepakatan (consensus orientation) Asas ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui consensus. Dalam pengambilan berbagai kebijakan, jajaran birokrasi pemerintah harus mengembangkan beberapa sikap, antara lain: a. optimistik b. keberanian c. keadilan yang berwatak kemurahan hati 6. keadilan (equity) Asas kesetaraan yaitu kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. 7. efektivitas (effectiveness) Konsep efektivitas dalam sector kegiatan-kegiatan public memiliki makna ganda,yakni efektivitas dalam pelaksanaan prses-proses pekerjaan,baik oleh pejabat public maupun partisipasi masyarakat dan kedua efektivitas dalam konteks hasil,yakni maupun memberikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan social. 8. akuntabilitas (accountability) Adalah pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka secara teoritik,akuntabilitas menyangkut dua dimensi,yakni akuntabilitas vertical dan akuntabilitas horizontal. 9. Visi Startegis (strategic Vision) Adalah pandangan-pandangan startegis untuk menghadapi masa yang akan datang. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good & clean governance, setidaknya dapat dilakukan pelaksanaan prioritas program, yakni: a. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan b. Kemandirian lembaga peradilan c. Profesionalitas dan inegritas aparatur pemerintah d. Penguatan partisipasi masyarakat madani e. Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah Korupsi adalah suatu permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunan nasional. Akibat-akibat dari korupsi diantaranya adalah: a. Menjadikan ekonomi berbiaya tinggi b. Politik tidak sehat c. Moralitas yang terus menerus merosot Tiga pilar pentingnya pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good governance di Indonesia. Pertama, pelayanan publik selama ini menjadi ranah (area) di mana negara yang diwakili pemerintah berinteraksi dengan lembaga non pemerintah. Keberhasilan dalam pelayanan publik akan mendorong tingginya dukungan masyarakat terhadap kerja birokrasi. Kedua, pelayanan publik adalah ranah di mana berbagai aspek good governance dapat diartikulasikan secara lebih mudah. Ketiga, pelayanan publik melibatkan kepentingan semua unsur governance yaitu pemerintah, masyarakat dan mekanisme pasar. Dengan demikian pelayanan publik menjadi titik pangkal efektifnya krja birokrasi. jual rumahLuas 220 m2 Lantai 1 ada 5 kamar Lantai 2 ada 3 kamar 3 kamar mandi Harga 230 juta (nego) Alamat : Kaujon baru Gg. Bineka Serang-Banten Hub. 0812981225 (aji) E mail.... more
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||









